Najis
Alladzii Yathhuru Minannajaasaati Tsalaatsatun : Al-Khomru Idzaa Takhollalat Binafsiha , Wajildul Maytati Idzaa Dubigho , Wa Maa Shooro Hayawaanan .
Yang suci daripada segala najis yaitu 3 : Khomr apabila jadi cuka dengan sendirinya , dan kulit bangkai apabila disamak , dan apa-apa yg jadi binatang .
Yang suci daripada segala najis yaitu 3 : Khomr apabila jadi cuka dengan sendirinya , dan kulit bangkai apabila disamak , dan apa-apa yg jadi binatang .
Annajaasaatu Tsalaatsun : Mughollazhotun , Wa Mukhoffafatun , Wa Mutawassithotun . Wal Mughollazhotu Najaasatul Kalbi Wal Khinzhiiri Wafar'i Ahadihima . Wal Mukhoffafatu Baulushshobiyyi Alladzii Lam Yath'am Ghoyrollabani Walam Yablughil Haulaini . wal Mutawassithotu Saairunnajaasaati .
Segala najis yaitu 3 : Najis berat , dan najis ringan , dan najis sedang . Dan najis berat yaitu najis anjing dan babi dan anak-anak dari salah satu keduanya . Dan najis ringan yaitu kencing anak kecil yang tidak makan selain air susu dan belum sampai umurnya 2 tahun . Dan najis sedang yaitu semua najis .
Al-Mughollazhotu Tathhuru Bighoslihaa Sab'an Ba'da Izaalati 'Ainihaa Ihdaahunna Bituroobin . Wal Mukhoffafatu Tathhuru Birosysyil Maa-i 'Alaihaa Ma'al Gholabati Waizaalati 'Ainihaa .
Najis Mughollazhoh atau berat suci ia dengan membasuhnya 7 kali sesudah menghilangkan dzatnya salah satunya dengan tanah . Dan najis Mukhoffafah atau ringan suci ia dengan memercikkan air diatasnya serta rata dan sudah hilang dzatnya .
Najis Mughollazhoh atau berat suci ia dengan membasuhnya 7 kali sesudah menghilangkan dzatnya salah satunya dengan tanah . Dan najis Mukhoffafah atau ringan suci ia dengan memercikkan air diatasnya serta rata dan sudah hilang dzatnya .
Wal Mutawassithotu Tanqosimu Ilaa Qismaini : 'Ainiyyatun Wa Hukmiyyatun . Al'Ainiyyatu Allatii Lahaa Launun Wa Riihun Wa Tho'mun Falaa Budda Min Izaalati Launihaa Wa Riihahaa Wa Tho'mihaa .
Dan najis Mutawassithoh atau najis sedang terbagi kepada 2 bagian : 'Ainiyyah dan Hukmiyyah . Adapun 'ainiyyah yaitu sesuatu yg baginya ada warna dan bau dan rasa maka tidak boleh tidak dari menghilangkan warnanya dan baunya dan rasanya .
Dan najis Mutawassithoh atau najis sedang terbagi kepada 2 bagian : 'Ainiyyah dan Hukmiyyah . Adapun 'ainiyyah yaitu sesuatu yg baginya ada warna dan bau dan rasa maka tidak boleh tidak dari menghilangkan warnanya dan baunya dan rasanya .
Wal Hukmiyyatu Allatii Laa Launa Walaa Riiha Walaa Tho'ma Kafaa Jaryul Maa-i 'Alaihaa .
Dan najis hukmiyyah yaitu yg tidak ada warna dan tidak ada bau dan tidak ada rasa maka cukup mengalirkan air diatasnya .
Dan najis hukmiyyah yaitu yg tidak ada warna dan tidak ada bau dan tidak ada rasa maka cukup mengalirkan air diatasnya .
Aqollul Haidhi Yaumun Wa Lailatun Wa Ghoolibuhu Sittun Aw Sab'un Wa Aktsaruhu Khomsata 'Asyaro Yauman Bilayaaliihaa .
Sekurang-kurangnya haid yaitu 1 hari 1 malam dan biasanya 6 atau 7 hari dan paling banyaknya 15 hari dan malamnya .
Sekurang-kurangnya haid yaitu 1 hari 1 malam dan biasanya 6 atau 7 hari dan paling banyaknya 15 hari dan malamnya .
Wa Aqolluth-Thuhri Bainal Haidhotaini Khomsata 'Asyaro Yauman Walaa Hadda Liaktsarihi .
Dan sekurang-kurangnya suci antara 2 haid yaitu 15 hari dan tidak ada batas untuk banyaknya .
Dan sekurang-kurangnya suci antara 2 haid yaitu 15 hari dan tidak ada batas untuk banyaknya .
Aqollun-Nifaasi Majjatun Wa Ghoolibuhu Arba'uuna Yauman Wa Aktsaruhu Sittuuna Yauman .
Sekurang-kurangnya nifas yaitu sekali meludah dan biasanya 40 hari dan paling banyaknya 60 hari
Sekurang-kurangnya nifas yaitu sekali meludah dan biasanya 40 hari dan paling banyaknya 60 hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar