Wakaf:
Dari sudut bahasa berarti berhenti/menahan.
Menurut istilah tajwid, memutuskan suara di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan kembali bacaan.
Wakaf Lazim (harus), yaitu:
Menghentikan bacaan pada rangkaian kata yang sempurna makna serta lafalnya (dari segi i'rab) dan maksudnya tidak tergantung dengan kata-kata berikutnya.
Wakaf lazim disebut juga wakaf taam (sempurna)
Wakaf Lazim ini bertanda: [ ]
Menghentikan bacaan pada rangkaian kata yang sempurna makna serta lafalnya (dari segi i'rab) dan maksudnya tidak tergantung dengan kata-kata berikutnya.
Wakaf lazim disebut juga wakaf taam (sempurna)
Wakaf Lazim ini bertanda: [ ]
Wakaf Ja'iz (boleh), yaitu:
Bacaan yang boleh diwashal (disambung) atau diwakaf (berhenti).
Kedudukan hukum wakaf ja'iz ini kadangkala sama (berhenti atau disambung), kadangkala disambung lebih baik dari berhenti dan kadangkala berhenti lebih baik dari disambung (yaitu menghentikan bacaan pada rangkaian kata yang tidak merusakkan maknanya).
Wakaf ja'iz ini terbagi tiga, yaitu: yang terkadang disambung lebih baik, berhenti atau disambung sama baiknya dan yang terkadang berhenti lebih baik.
Bacaan yang boleh diwashal (disambung) atau diwakaf (berhenti).
Kedudukan hukum wakaf ja'iz ini kadangkala sama (berhenti atau disambung), kadangkala disambung lebih baik dari berhenti dan kadangkala berhenti lebih baik dari disambung (yaitu menghentikan bacaan pada rangkaian kata yang tidak merusakkan maknanya).
Wakaf ja'iz ini terbagi tiga, yaitu: yang terkadang disambung lebih baik, berhenti atau disambung sama baiknya dan yang terkadang berhenti lebih baik.
Wakaf Kafi (cukup), yaitu:
Bacaan yang boleh diwashal atau diwakaf, akan tetapi wakaf lebih baik daripada washal.
Dinamakan kafi karena berhenti di tempat itu dianggap cukup (lafal sempurna) dan tidak tergantung kepada kalimat sesudahnya sebab secara lafal tidak ada kaitannya.
Wakaf Kafi ini bertanda:
Bacaan yang boleh diwashal atau diwakaf, akan tetapi wakaf lebih baik daripada washal.
Dinamakan kafi karena berhenti di tempat itu dianggap cukup (lafal sempurna) dan tidak tergantung kepada kalimat sesudahnya sebab secara lafal tidak ada kaitannya.
Wakaf Kafi ini bertanda:
Wakaf Tasawi (sama), yaitu:
Tempat berhenti yang sama hukumnya antara wakaf dan washal. Wakaf Tasawi ini bertanda: [ ]
Tempat berhenti yang sama hukumnya antara wakaf dan washal. Wakaf Tasawi ini bertanda: [ ]
Wakaf Hasan (baik), yaitu:
Bacaan yang boleh diwashal atau diwakaf, akan tetapi washal lebih baik daripada wakaf. Dinamakan hasan karena berhenti di tempat itu lebih baik.
Wakaf Hasan ini bertanda:
Bacaan yang boleh diwashal atau diwakaf, akan tetapi washal lebih baik daripada wakaf. Dinamakan hasan karena berhenti di tempat itu lebih baik.
Wakaf Hasan ini bertanda:
Wakaf Muraqabah (terkontrol), yaitu:
Terdapatnya 2 tempat wakaf di lokasi yang berdekatan, akan tetapi hanya boleh berhenti pada salah satu tempat saja.
Wakaf muraqabah disebut juga ta'anuqul-waqfi (2 wakaf bertemu)
Terdapatnya 2 tempat wakaf di lokasi yang berdekatan, akan tetapi hanya boleh berhenti pada salah satu tempat saja.
Wakaf muraqabah disebut juga ta'anuqul-waqfi (2 wakaf bertemu)
Wakaf Mamnuu' (dilarang), yaitu:
Berhenti di tengah-tengah kalimat yang belum sempurna yang dapat mengakibatkan perubahan pengertian, karena mempunyai kaitan yang sangat erat –secara lafal dan makna- dengan kalimat sesudahnya. Oleh karena itu, dilarang berhenti di tempat seperti ini.
Wakaf Mamnuu’ ini bertanda: [ ]
Berhenti di tengah-tengah kalimat yang belum sempurna yang dapat mengakibatkan perubahan pengertian, karena mempunyai kaitan yang sangat erat –secara lafal dan makna- dengan kalimat sesudahnya. Oleh karena itu, dilarang berhenti di tempat seperti ini.
Wakaf Mamnuu’ ini bertanda: [ ]
Wakaf Saktah Lathifah (berhenti sejenak), yaitu:
Memutuskan suara (selama 2 harakat) di akhir kata, tanpa bernafas. Saktah Lathifah ini bertanda: [ ]
Memutuskan suara (selama 2 harakat) di akhir kata, tanpa bernafas. Saktah Lathifah ini bertanda: [ ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar