Jumat, 20 Agustus 2010

hukum bacaan/duaSukun

Pertemuan Dua Sukun
Sesuai dengan aturan bahasa Arab, jika 2 huruf yang sukun bertemu, harus dilakukan salah satu dari 2 cara, yaitu: membuang huruf yang pertama atau memberinya harakat, dengan catatan pemberian harakat tersebut hanya dapat dilakukan ketika washal saja. 
Pertemuan Dua Sukun: Membuang Yang Pertama
Huruf mad harus dibuang (tidak dilafalkan), bila bertemu dengan hamzah washal di saat bacaan bersambung, walaupun dalam penulisannya tetap ada.
Contoh: Pertemuan Dua Sukun: Membuang Yang Pertama.
Terkadang huruf tersebut dibuang dalam penyebutan dan penulisannya sekaligus.
Hal ini terjadi ketika huruf mad bertemu dengan hamzah washal, baik waktu washal atau wakaf. Seperti ya yang dibuang pada kata Pertemuan Dua Sukun: Membuang Yang Pertama 2 dalam ayat Pertemuan Dua Sukun: Membuang Yang Pertama 3.  
Pertemuan Dua Sukun: Mengharakati Yang Pertama
Alternatif yang kedua dalam menghindari bertemunya 2 huruf yang sukun, adalah dengan memberi harakat: fathah, kasrah atau dhammah kepada huruf yang pertama, sesuai ketentuan yang berlaku. 
Mengharakati Yang Pertama: Kasrah
Huruf sukun yang pertama diberi kasrah, jika huruf tersebut berada di akhir kata pertama, semetara yang kedua berada di awal kata kedua. Dalam keadaan seperti ini, huruf yang pertama diberi kasrah dan hamzah washal tidak dilafalkan.
Contoh: Mengharakati Yang Pertama: Kasrah, tidak bisa diberi fathah atau dhammah.
Catatan: Jika hamzah washal terdapat setelah tanwin (di saat bacaan bersambung), maka nun tanwin tersebut harus diberi baris kasrah, seperti tanwin yang terdapat pada kata Mengharakati Yang Pertama: Kasrah 2 dalam ayat Mengharakati Yang Pertama: Kasrah 3. Demikian juga dengan huruf lam yang terdapat pada kata Mengharakati Yang Pertama: Kasrah 4 yang terdapat dalam surat Al-Hujarat, karena huruf tersebut terletak di antara 2 hamzah washal. Oleh sebab itu huruf lam di atas harus diberi baris kasrah untuk menghindari bertemunya 2 sukun.
  
Mengharakati Yang Pertama: Fathah
Huruf sukun yang pertama diberi fathah. Hal ini terjadi dalam 2 kasus, masing-masing:
Pertama: Nun pada huruf jar Mengharakati Yang Pertama: Fathah jika bertemu dengan hamzah washal.
Contoh: Mengharakati Yang Pertama: Fathah 2.
Kedua: Ya mutakallim (kata ganti milik orang pertama), jika bertemu dengan hamzah washal. Contoh: Mengharakati Yang Pertama: Fathah 3
 
Mengharakati Yang Pertama: Dhammah
Huruf sukun yang pertama diberi dhammah. Hal ini terjadi dalam 2 kasus, masing-masing:
Pertama: Wau layin yang digunakan untuk bentuk jamak, jika bertemu dengan hamzah washal. Contoh: Mengharakati Yang Pertama: Dhammah.
Kedua: Huruf mim yang menunjukkan bentuk jamak, jika bertemu dengan hamzah washal. Contoh: Mengharakati Yang Pertama: Dhammah 2
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar